1. Kepala Badan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum Pemerintah dan pembangunan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bima mempunyai fungsi :
a. Merumuskan dan menetapkan Visi Misi, rencana strategis serta program kerja badan dan Kebijakan Teknis di bidang Kesatuan bangsa, Politik dan Pengkajian Masalah Strategis;
b. Melakukan penyediaan penyelenggaraan pemilihan umum;
c. Melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan hubungan antar lembaga;
d. Melakukan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Kesatuan bangsa, Politik dan Pengkajian Masalah Strategis;
e. Melakukan pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan bangsa, Politik dan Pengkajian Masalah Strategis;
f. Melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan bangsa, Politik dan Pengkajian Masalah Strategis;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
2. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di Lingkungan Badan
a. Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Badan
b. Pemantauan dan evaluasi hasil program kerja Badan
c. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja Badan
d. Pengkooordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang pada Badan
e. Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan
f. Pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan Badan
g. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai
h. Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai
i. Pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor
j. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala Badan dan semua unit Organisasi di Lingkungan Badan
k. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
2.1. Sub. Bagian Penyusunan Program
Sub Bagian penyusunan Program mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan.
a. Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Badan
b. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja Badan
c. Penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi
d. Penganalisaan hasil pelaksanaan program Badan
e. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil program Badan
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
2.2. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran pembiayaan, pegelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan.
a. Pelaksanaan penghimpunan data dan penyiapan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Badan
b. Pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung
c. Penyusunan, penatausahaan, verifikasi dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran
d. Pelaksanaan pengujian, penatausahaan, verifikasi dan pelaporan perintah pembayaran
e. Pelaksanaan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor
f. Penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan serta pelaporan keuangan
g. Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan
h. Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung
i. Pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran
j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
2.3. Sub. Bagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang-barang inventaris, serta laporan berkala.
a. Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lingkungan Badan
b. Penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan
c. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan
d. Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan Badan
e. Pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya
f. Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya
3. BIDANG PENGEMBANGAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN
Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan dan tugas-tugas dibidang pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Nilai-Nilai Kebangsaan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja Bidang
b. Perumusan kebijakan,petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya.
c. Pelaksana anggaran kegiatan Bidang
d. Penyelenggara urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Badan pada Bidang yang meliputi ;bidang Kesatuan Bangsa;
e. Pelaksana Hubungan kerja sama dengan instansi terkait;
f. Pelaksana Monotoring dan evaluasi kegiatan lingkup tugasnya;
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsinya Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan mempunyai rincian tugas :
a. Memimpin mengatur, membina dan mengendalikan serta mengkoordinasikan tugas Bidang;
b. Menetapkan Visi Misi Bidang untuk mendukung Visi Misi Daerah serta kebijakan Walikota;
c. Menetapkan rencana strategis Bidang sesuai dengan rencana strategis Badan untuk mendukung Visi dan Misi Badan;
d. Merumuskan dan menyusun rencana strategis Bidang;
e. Merumuskan dan menyusun pedoman kerja pada lingkup tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administrasi kepada Kepala Badan terkait kebijakan strategis lingkup tugasnya;
g. Menyiapkan vahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan bidang tugasnya;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.
3.1 Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran Bangsa
Untuk menyelenggarakan tugas Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran Bangsa mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan rencana kerja Sub bidang;
b. Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan,petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai dengan lingkup tugasnya
c. Pelaksana monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
d. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan sub bidang;
e. Pelaksana tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Sub Bidang Wawasan Kebangsaan dan Pembauran Bangsa mempunyai rincian tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
b. Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan;
c. Melaksanakan iventarisasi dan identifikasi tantang wawasan Kebangsaan dan pembauran bangsa;
d. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan Pemahaman dan wawasan kebangsaan dan pembauran bangsa;
e. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dan Pendataan wawasan kebangsaan dan pembauran bangsa;
f. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Sub bidang;
g. Menyusun pedoman, prosedur sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lingkup Sub bidang;
h. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sabagai bentuk pertanggungjawaban sub bidang;
i. Memberikan saran dan pertimbangan kepada bawahan terkait dengan pelaksanaan tugas;
j. Menyiapkan bahan untuk melaksanakan monitoring,evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang Wawasan kebangsaan dan pembauran bangsa;
k. Melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang;
l. Melaksanakan sistem pengendalian interen;
m. Membina, memotivasi, mengevaluasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktifitas kerja;
n. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
o. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala Bidang;
p. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.
3.2 Sub Bidang Kewaspadaan Nasional dan Bela Negara mempunyai tugas :
a. Penyusun program dan rencana kegiatan Sub Bidang;
b. Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis kegiatan;
c. Penyiapan bahan penyusunan pelaporan kegiatan sub bidang;
d. Pelaksana monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan lingkup tugasnya;
e. Pelaksana anggaran kegiatan Bidang;
f. Pelaksana tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.
Sub Bidang Kewaspadaan Nasional dan Bela Negara mempunyai Rincian tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sub bidang;
b. Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan;
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi kebijakan kewaspadaan Nasional dan Bela Negara;
d. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kewaspadaan nasinal dan bela negara;
e. Melakukan pengguatan dan peningkatan Nilai-Nilai Kewaspadaan Nasional dan Bela Negara
f. Mengiventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan sub bidang;
g. Menyusun pedoman, prosedur sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dilingkup sub bidang;
h. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban sub bidang;
i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang;
j. Memberikan saran dan pertimbangan kepada bawahan terkait dengan pelaksanaan tugas;
k. Melaksanakan sistem pengendalian interen;
l. Membina,memotivasi, mengevaluasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
m. Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
n. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.
4. BIDANG PENGEMBANGAN POLITIK, FASILITASI ORPOL/ORMAS DAN PEMILU
Bidang Pengembangan Politik,Fasilitasi Orpol/Ormas Dan Pemilu
Untuk melaksanakan tugas Bidang Pengembangan Politik,Fasilitasi Orpol/Ormas Dan Pemilu mempunyai tugas :
a. Penyusunan program kerja kegiatan bidang;
b. Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. Pelaksana anggaran kegiatan bidang;
d. Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Badan pada Bidang yang meliputi : Bidang Pengembangan Politik dan Fasilitasi Ormas/Orpol dan Pemilu;
e. Pelaksana hubungan kerjasama dengan instansi terkait;
f. Pelaksana monitoring dan evaluasi kegiatan lingkup tugasnya.
Bidang Pengembangan Politik,Fasilitasi Orpol/Ormas Dan Pemilu
Untuk melaksanakan tugas Bidang Pengembangan Politik,Fasilitasi Orpol/Ormas Dan Pemilu mempunyai rincian tugas :
a. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas bidang;
b. Menetapkan Visi dan Misi Bidang untuk mendukung Visi dan Misi daerah serta kebijakan Walikota;
c. Menetapkan rencana strategis bidang sesuai rencana strategis Badan untuk mendukung Visi dan Misi Badan;
d. Merumuskan dan menyusun rencana strategis bidang;
e. Merumuskan dan menyusun pedoman kerja lingkup tugas sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Melaksanakan administrasi Bidang sesuai bidang tugasnya;
g. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan sesuai lingkup tugasnya seperti ijin penelitian, pendaftaran orpol/ormas dan pemilu dan organisasi profesi lainnya;
h. Menyampaikan pertimbangan teknis dan atau/administrasi kepada kepala badan terkait kebijakan strategis lingkup tugasnya;
i. Menyiapkan bahan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan bidang tugasnya;
j. Mengidentifikasi permasalahan terkait dengan lingkup tugasnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan tugas kedinasan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
k. Melaksanakan fasilitasi kebijakan pengembangan politik dan fasilitasi ormas/orpol dan pemilu
l. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan pengembangan politik dan fasilitasi orpol, ormas dan pemilu;
m. Menfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan rapat evaluasi pengembangan politik dan fasilitasi orpol, ormas dan Pemilu.
n. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.
4.1 Sub Bidang Pengembangan Pendidikan Politik
Untuk melaksanakan tugas Sub Bidang Pengembangan Pendidikan Politik mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja sub bidang
b. Penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
d. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan sub bidang;
e. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas Sub Bidang Pengembangan Pendidikan Politik mempunyai rincian tugas :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;
b. Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan;
c. Melaksanakan iventarisasi dan identifikasi terhadap pengembangan pendidikan politik;
d. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pemahaman dan pendidikan politik masyarakat;
e. Mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan sub bidang;
f. Menyiapkan bahan untuk melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang;
g. Menyusun pedoman, prosedur sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lingkup sub bidang;
h. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban sub bidang ;
i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang;
j. Memberikan saran dan pertimbangan kepada bawahan terkait dengan pelaksanaan tugas;
k. Membina dan memotivasi, mengevaluasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
l. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
m. Melaksanakan tugas - tugas lain sesuai perintah atasan.
3.2 Sub Bidang Fasilitasi Orpol/Ormas dan Pemilu
Sub Bidang Fasilitasi Orpol/Ormas dan Pemilu mempunyai tugas :
a. Penyusunan program kerja sub bidang
b. Penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
d. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan sub bidang;
e. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas Sub Bidang Fasilitasi Orpol/Ormas dan Pemilu mempunyai rincian tugas :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sub bidang;
b. Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan;
c. Melaksanakan iventarisasi dan identifikasi dan Fasilitasi Orpol/Ormas dan Pemilu;
d. Mengiventarisir permasalahan yang berhubungan dengan sub bidang;
e. Memfasilitasi dan melaksanakan pelatihan penguatan kapasitas kader orpol/ormas dan pemilu;
f. Menyusun pedoman, prosedur sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lingkup sub bidang;
g. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban sub bidang ;
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang;
i. Melaksanakan sistem pengendalian interen;
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
k. Melaksanakan koordinasi lintas sektoral;
l. Melaksanakan tugas - tugas lain sesuai perintah atasan.
5. BIDANG PENGKAJIAN MASALAH STRATEGIS DAN PENANGANAN KONFLIK
Untuk melaksanakan tugas Bidang Bidang Pengkajian Masalah Strategis Dan Penanganan Konflik mempunyai tugas :
a. Penyusunan program kerja kegiatan bidang;
b. Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. Pelaksana anggaran kegiatan bidang;
d. Penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Badan pada Bidang yang meliputi : Bidang Pengkajian Masalah Strategis dan Penanganan Konflik;
e. Pelaksana hubungan kerjasama dengan instansi terkait;
f. Pelaksana monitoring dan evaluasi kegiatan lingkup tugasnya.
Bidang Bidang Bidang Pengkajian Masalah Strategis Dan Penanganan Konflik
Untuk melaksanakan tugas Bidang Bidang Pengkajian Masalah Strategis Dan Penanganan Konflik mempunyai rincian tugas :
a. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas bidang;
b. Menetapkan Visi dan Misi Bidang untuk mendukung Visi dan Misi daerah serta kebijakan Walikota;
c. Menetapkan rencana strategis bidang sesuai rencana strategis Badan untuk mendukung Visi dan Misi Badan;
d. Merumuskan dan menyusun rencana strategis bidang;
e. Merumuskan dan menyusun pedoman kerja lingkup tugas sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Melaksanakan administrasi Bidang sesuai bidang tugasnya;
g. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan sesuai lingkup tugasnya;
h. Menyampaikan pertimbangan teknis dan atau/administrasi kepada kepala badan terkait kebijakan strategis lingkup tugasnya;
i. Menyiapkan bahan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan bidang tugasnya;
j. Mengidentifikasi permasalahan terkait dengan lingkup tugasnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan tugas kedinasan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
k. Menyiapkan perumusan kebijakan pengkajian masalah strategis;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.
5.1 Sub Bidang Pengkajian Masalah Strategis
Sub Bidang Pengkajian Masalah Strategis mempunyai tugas :
a. Penyusun program dan kerja sub bidang;
b. Penyusunan dan Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
d. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan sub bidang;
e. Pelaksana tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.
Sub Bidang Pengkajian Masalah Strategis mempunyai rincian tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sub bidang;
b. Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan;
c. Melaksanakan iventarisasi dan Pengkajian Masalah Strategis;
d. Mengiventarisasi dan mengkaji permasalahan yang bersifat strategis;
e. Menyusun pedoman, prosedur sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di lingkup sub bidang;
f. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban sub bidang ;
g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bidang;
h. Memberikan saran dan pertimbangan kepada bawahan terkait dengan pelaksanaan tugas;
i. Memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
k. Melaksanakan tugas - tugas lain sesuai perintah atasan
5.2 Sub Bidang Penanganan Konflik
Sub Bidang Penanganan Konflik mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas di bidang penanganan konflik;
b. Menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan data di bidang penanganan konflik;
c. Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang penanganan konflik;
d. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemulihan situasi daerah konflik dan mendamaikan kelompok yang terlibat konflik;
e. Menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan kwalitas dan memantapkan di bidang penanganan konflik;
f. Menyiapkan bahan pemetaan daerah rawan konflik;
g. Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan penyebab kemungkinan terjadinya konflik sebagai bahan penyusunan kebijakan
h. Menyiapkan bahan fasilitasi serta meningkatkan pembauran antar golongan, etnis, suku, umat beragama serta sosial budaya diberbagai aspek kehidupan masyarakat guna rekonsiliasi dan rehabilitasi;
i. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi serta kerjasama dengan badan, dinas / instansi atau lembaga terkait dibidang penanganan konflik;
j. Menyiapkan bahan pelaksanaan penyuluhan masyarakat akan pentingnya kondisi daerah yang aman, tentram, tertib dan teratur;
k. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanganan konflik;
l. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.